Minggu, 8 September 2024

Mengenal Asas Nibis In Iden Dalam Hukum

M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., M.H., C.T.L.C., C.T.T Advokat pada Kantor Hukum T.S & Partners Law Firm

“karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima.”

Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan:

“Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sahnya jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya sama.”

Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan:

“Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.”


Penulis; M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., M.H., C.T.L.C., C.T.T
Advokat pada Kantor Hukum T.S & Partners Law Firm

Anda punya masalah hukum? Konsultasikan saja ke T.S.P Law Firm melalui : 0812-2207-7018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini