25 Ribu warga Kepton Jadi Korban Investasi Ilegal AMG Pantheon
Baubau, TrenNews.id – Sebanyak 25 ribu Warga Kepton menjadi korban investasi secara ilegal AMG Pantheon, dengan potensi kerugian sekitar Rp125 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha.
Kasus ini terungkap setelah OJK Sultra menerima berbagai laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Ketua OJK Sultra mengatakan Kami menemukan di Kepton itu kurang lebih 25 ribu anggota. Estimasi kerugian kalau dengan asumsi deposit Rp5,2 juta, maka kurang lebih potensi kerugian Rp125 miliar. Ini bahkan bisa jadi lebih besar, Pada saat diwawancari oleh awak media di kantor walikota baubau, Selasa (24/2/2025).
Bismi mengungkapkan 25 ribu anggota tersebut berasal dari hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, petani, nelayan, hingga pelajar.
“Dari 25 ribu itu ada ASN, TNI, Polri, guru, akademisi, pelajar, termasuk petani dan nelayan. Hampir seluruh lapisan masyarakat,” bebernya.
Bismi mengatakan, total keseluruhan anggota AMG Pantheon yang terhimpun sementara sebanyak 200 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini estimasinya untuk wilayah Kepulauan buton (Kepton). Untuk seluruh Indonesia kami masih proses pengumpulan data tercatat 200 ribu anggota,” katanya.
Sejumlah langkah telah disiapkan OJK untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga menemukan dalang utama di baliknya. Bismi menekankan akan dilakukan pemblokiran Uniform Resource Locator (URL) maupun web investasi ilegal tersebut.
“Kami sudah menentukan beberapa tindak lanjut jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Termasuk proses penyidikan, investigasi, penelusuran dana-dana, berkoordinasi dengan Kominfo atau Komdigi memastikan sumber pemilik aplikasi. Kami akan memblokir URL dan web investasi ilegal AMG Pantheon,” tegas Bismi.
Ia menyatakan bahwa OJK Sultra akan mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengoptimalkan pengejaran aset pelaku, yang kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.
(Nandar)


Tinggalkan Balasan