Jumat, 29 Agustus 2025

31 WNA Asal Vietnam Dideportasi dari Baubau, Sulawesi Tenggara

WNA Vietnam Berjumlah 31 Telah Deportasi Dari Kota Baubau,Sulawesi Tenggara.

Baubau, TrenNews.id – Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dideportasi dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (30/7/2025), setelah diduga melakukan aktivitas mencurigakan selama berada di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, mengungkapkan bahwa seluruh WNA tersebut telah dipulangkan ke Vietnam melalui dua jalur penerbangan berbeda. Sebanyak 19 WNA diberangkatkan dari Bandara Betoambari Baubau menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sedangkan 12 lainnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

“Seluruh WNA telah kami deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ujar Ganda.

WNA Vietnam itu sebelumnya diamankan oleh petugas Imigrasi Baubau pada Kamis (24/7/2025) dari salah satu lokasi wisata di Kecamatan Wolio. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 25 WNA menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, sementara 6 lainnya memanfaatkan izin tinggal.

Menurut Ganda, para WNA tersebut tiba secara bertahap di Baubau melalui Bandara Betoambari sejak 14 hingga 15 Juli 2025. Mereka mengaku datang untuk tujuan wisata, namun selama 10 hari keberadaan mereka di Baubau, tidak ditemukan aktivitas wisata sama sekali.

“Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan kedatangan mereka bukan untuk berwisata, melainkan untuk melanjutkan perjalanan ke Ternate,” jelas Ganda.

Pengembangan penyelidikan pun dilakukan, dan diketahui bahwa di Ternate ditemukan pula 23 WNA asal Vietnam dengan pola kedatangan dan aktivitas serupa.

“WNA yang diamankan di Ternate juga tidak memiliki tujuan jelas, sehingga Imigrasi setempat turut melakukan deportasi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, 31 WNA Vietnam tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif yang diberikan berupa deportasi serta pencantuman nama dalam daftar penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f.

“Tindakan ini kami lakukan sebagai langkah tegas dan efek jera bagi WNA lain agar tidak melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia,” tutup Ganda Samosir.

Pewarta: Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini