Forum Group Discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan di Palembang: Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pimpinan RT dan RW
Palembang, trennews.id – Pemerintah Kota Palembang baru-baru ini mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas inisiatif penting yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pimpinan lingkungan (RT dan RW). Pertemuan yang dilaksanakan pada Senin, 30 Desember 2024 di Ballroom Hotel Aryaduta ini membahas rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan mendaftarkan 500.000 ketua RT dan RW dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
Inisiatif ini, Bagian dari upaya kota yang lebih luas untuk memastikan para pemimpin masyarakat terlindungi adalah kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintah, kecamatan setempat, dan asosiasi lingkungan. FGD menyoroti pentingnya pelaporan data yang akurat di berbagai tingkatan—mulai dari kantor kabupaten, hingga kelurahan, desa, dan tingkat RT/RW—untuk menyukseskan program ini.
Salah satu tantangan utama yang dibahas selama FGD adalah FGD adalah disparitas keakuratan data. Memastikan kesesuaian data dengan dokumen resmi pengangkatan (SK Pengangkatan) ketua RT dan RW sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan program. Meskipun beberapa ketua RT telah terpilih, beberapa masih menjalankan catatan yang sudah ketinggalan jaman atau salah dari masa jabatan sebelumnya. Permasalahan ini sangat menantang di kota yang memiliki 18 kabupaten dan 107 kecamatan seperti Palembang.
Para peserta FGD, termasuk perwakilan pemerintah dan DPRD, sepakat bahwa harmonisasi data sangat penting untuk menjamin keberhasilan program. Muhammad Faisal, penyelenggara utama acara tersebut, menekankan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pelaksana program sangat penting untuk efektivitasnya. Faisal menegaskan, perlindungan sosial yang diberikan BPJS akan mengurangi risiko keuangan yang dihadapi ketua RT dan RW jika terjadi kecelakaan, sakit, atau bahkan kematian.
Program ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan keselamatan masyarakat dengan menawarkan dukungan keuangan dalam kasus kecelakaan kerja, perawatan kesehatan, dan kematian. Selain itu, anak-anak ketua RT/RW yang telah meninggal berhak mendapatkan beasiswa hingga Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Tinggalkan Balasan