Aktivitas PT GKP Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka
Jakarta, TrenNews.id – Jaringan Aktivis
Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menyuarakan tuntutan mereka terhadap aktivitas ilegal PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Dalam aksi unjuk rasa jilid II yang digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), mereka melaporkan dua petinggi PT GKP, Hendra Surya dan Bambang Murtisiyono, yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Pelanggaran Hukum yang Nyata
Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa PT GKP telah melanggar sejumlah aturan hukum. Dalam orasinya, ia mengungkapkan bahwa aktivitas tambang nikel perusahaan tersebut dilakukan di wilayah pesisir kecil yang dilindungi, bertentangan dengan sejumlah putusan hukum, termasuk:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak gugatan PT GKP terkait undang-undang pengelolaan wilayah pesisir.
2. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 yang melarang aktivitas penambangan di kawasan pesisir kecil.
3. Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023 yang memperkuat larangan aktivitas tambang di kawasan tersebut.
4. Putusan MA 7 Oktober 2024, yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP.
Tinggalkan Balasan