Trump Tetap Kenakan Tarif 32 Persen untuk Seluruh Produk Indonesia
Jakarta, TrenNews.id – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika. Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui surat yang diunggah Trump di akun media sosial pribadinya, tertanggal 7 Juli 2025 dan ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral lainnya,” tulis Trump dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).
Besaran tarif tersebut tidak mengalami perubahan dari kebijakan “tarif resiprokal” yang pertama kali diumumkan pada April lalu. Padahal, proses negosiasi antara kedua negara disebut masih terus berlangsung secara intensif.
Trump beralasan kebijakan ini diambil untuk menekan defisit perdagangan AS yang selama bertahun-tahun dinilai merugikan negaranya dalam hubungan dagang dengan Indonesia.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang sebenarnya diperlukan untuk mengatasi disparitas defisit perdagangan dengan negara Anda,” ujar Trump.
Lebih lanjut, Trump memperingatkan bahwa apabila Indonesia memutuskan untuk melakukan aksi balasan dengan menaikkan tarif terhadap produk AS, maka pemerintahnya akan menaikkan tarif tambahan sebesar nilai pembalasan tersebut, ditambah tarif awal sebesar 32 persen.
Namun, ia membuka peluang relaksasi jika Indonesia bersedia mengubah kebijakan perdagangan nasional. Trump menyebut angka tarif tersebut masih dapat ditinjau ulang jika Indonesia sepakat membuat penyesuaian terhadap sistem perdagangannya, termasuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih terbuka bagi produk-produk dari AS.
Selain itu, Trump juga menawarkan solusi alternatif. Jika pelaku usaha Indonesia bersedia memindahkan fasilitas produksi mereka ke dalam wilayah Amerika Serikat, maka produk tersebut akan dibebaskan dari tarif. Ia bahkan menjamin proses perizinan akan diselesaikan dalam hitungan minggu.
Dalam surat lainnya yang diunggah bersamaan, Trump juga mengumumkan kebijakan tarif terhadap sejumlah negara Asia Tenggara lainnya. Thailand dan Kamboja disebut menerima pengurangan tarif dari sebelumnya 36 persen dan 49 persen, menjadi sama-sama 36 persen. Sebaliknya, tarif impor untuk Malaysia justru mengalami kenaikan, dari 24 persen menjadi 25 persen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait keputusan terbaru dari Presiden Trump tersebut.
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan