Kamis, 17 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Riza Chalid

Keterangan foto: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar (tengah), memberikan keterangan pers terkait penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Jakarta, TrenNews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pengusaha minyak kenamaan, Muhammad Riza Chalid.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). Menurut Qohar, para tersangka diduga kuat terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang, penyewaan kapal dan terminal, serta penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan didukung oleh alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Kesembilan tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus ini yaitu:

1. AN – Mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (2011–2015)

2. HB – Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)

3. TN – Mantan VP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018)

4. DS – Mantan VP Product Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (2019–2020)

5. AS – Direktur Gas, Petrochemical, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping

6. HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2018–2020)

7. MH – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)

8. IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

9. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak

Muhammad Riza Chalid dikenal sebagai sosok sentral dalam perdagangan minyak di Indonesia dan pernah dijuluki “saudagar minyak” karena keterlibatannya dalam sejumlah perusahaan migas, termasuk yang berbasis di luar negeri. Namanya pernah mencuat dalam berbagai kasus besar sebelumnya, dan kini kembali terseret dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.

Riza Chalid disebut tidak menghadiri tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumahnya di kawasan Jakarta pada 25 Februari 2025, dalam upaya penyitaan dokumen dan barang bukti. Penyidik menduga Riza Chalid saat ini berada di luar negeri, dan Kejagung menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk upaya ekstradisi.

“Langkah-langkah hukum akan kami ambil, termasuk kerja sama internasional untuk menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri,” ujar Qohar.

Penetapan sembilan tersangka baru ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan sebelumnya, di mana Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka tahap pertama dari unsur direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta. Berkas penyidikan sebagian tersangka tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Modus yang digunakan antara lain manipulasi harga, pengadaan tidak sesuai prosedur, hingga kerja sama fiktif dengan pihak ketiga. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar dalam lima tahun terakhir.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memperluas penyidikan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan aktor-aktor lain yang terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban pidana ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukum mereka.


Pewarta: Hendra
Editor: Asse
Sumber: Kejaksaan Agung RI, Konferensi Pers Jampidsus, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini