Kamis, 17 Juli 2025

Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas karena Cemburu, Jenazah Dibuang di Gorong-Gorong

Keterangan Gambar Tersangka Adi (19) dikeler petugas Polres Mojokerto

Mojokerto, TrenNews.id – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AE (15) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam gorong-gorong dekat rel kereta api di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Polisi mengungkap bahwa pelaku utama pembunuhan adalah teman sekelas korban berinisial AB (15), yang dibantu oleh seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Adi.

Kapolres Mojokerto AKBP Ferdy Sambo dalam keterangannya menyebutkan bahwa motif pembunuhan berawal dari rasa cemburu dan dendam AB terhadap korban. Sebelumnya, korban AE diketahui menagih iuran kelas kepada AB dan menegurnya karena tertidur di kelas. Hal ini diduga membuat AB merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan secara sadar bersama Adi.

Kejadian bermula pada Rabu, 15 Mei 2025. Pelaku AB menjemput korban sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor. AE diajak ke lahan kosong di belakang rumah pelaku, lalu dicekik hingga meninggal dunia. Setelah korban tewas, Adi memperkosa jenazah AE sebanyak dua kali. Jenazah kemudian dibungkus dengan karung dan dibuang ke dalam gorong-gorong.

Setelah membuang korban, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Ponsel tersebut dijual seharga Rp1 juta dan uangnya dibagi rata.

Pihak keluarga korban yang kehilangan kontak segera melapor ke polisi. Berdasarkan pelacakan sinyal ponsel korban, polisi menangkap AB dan Adi pada 12 Juni 2025. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah membunuh AE. Berdasarkan keterangan itu, polisi berhasil menemukan jenazah korban di lokasi yang ditunjukkan pelaku.

Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 81 dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk tersangka dewasa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara AB yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Banyak pihak menyerukan pentingnya pengawasan orang tua, edukasi moral, dan penguatan karakter di lingkungan sekolah.


Sumber: Tempo.co
Editor: Redaksi TrenNews.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini