Senin, 8 Desember 2025

Satpol PP Kolut Siap Tindak Ternak Liar, LSM LIRA Minta Penegakan Perda Dipertegas

Ilustrasi: Petugas Satpol PP Kolaka Utara menertibkan ternak liar di kawasan perkantoran, simbol komitmen penegakan perda.

Lasusua, TrenNews.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Ihwan, merespons sorotan terkait maraknya ternak liar yang berkeliaran di kawasan kota dan area perkantoran. Ia menyatakan pihaknya segera mengambil langkah-langkah preventif dan edukatif bersama instansi terkait.

“Saya belum membaca laporan tersebut secara menyeluruh, namun dalam waktu dekat kami bersama OPD teknis akan mengambil langkah-langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat,” ujar Ihwan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan, upaya penertiban akan dilakukan secara persuasif, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku apabila pelanggaran terus berulang.

Sebelumnya, Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kolaka Utara, Saddam Hussein, menyoroti pembiaran terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah perkotaan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga, tetapi juga melanggar hukum.

“Estetika kota harus dijaga. Hewan ternak yang berkeliaran bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga melanggar hukum,” kata Saddam.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang segala bentuk gangguan di jalan umum, termasuk oleh hewan ternak. Saddam juga menyinggung Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana ringan bagi pemilik ternak yang lalai hingga menyebabkan kerugian atau membahayakan orang lain.

“Jika dibiarkan, ini bisa merugikan banyak pihak. Penegakan perda seharusnya tidak tebang pilih,” tegasnya.

Ia pun berharap Satpol PP bersama OPD teknis segera melakukan langkah konkret mulai dari sosialisasi, penertiban, hingga penerapan sanksi administratif. Saddam menekankan bahwa pembiaran atas persoalan ini mencederai kewibawaan pemerintah daerah dalam menata ruang kota secara tertib dan aman.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini