Minggu, 17 Agustus 2025

Nelayan Muara Badak Dipolisikan PHSS, Akademisi Soroti Potensi Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Foto menunjukkan barikade aparat menghalang demonstrasi nelayan di tepi fasilitas pengeboran. (Istimewa)

Bontang, TrenNews.id – Proses hukum terhadap empat nelayan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masih bergulir menyusul laporan dari PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Mereka dilaporkan atas dugaan memasuki objek vital nasional tanpa izin, setelah sebelumnya memprotes dugaan pencemaran lingkungan laut akibat aktivitas pengeboran migas.

Mantan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyatakan bahwa penanganan laporan dari dua belah pihak, yakni PHSS dan kelompok nelayan, masih berlangsung. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli.

“Tentu banyak pihak yang harus dimintai keterangan. Baik ahli maupun perwakilan lainnya, agar penanganan kasus ini benar-benar komprehensif,” ujarnya, Jumat (11/7).

Meski terjadi pergantian pucuk pimpinan di Polres Bontang, Alex memastikan bahwa penanganan kasus tidak akan terhambat. Ia menambahkan bahwa laporan dari kedua belah pihak harus diproses secara adil dan seimbang.

Alex juga mengungkap bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menurunkan tim langsung ke lokasi. Terkait regulasi perlindungan terhadap pembela lingkungan, seperti diatur dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP, ia mengaku telah mendengarnya namun menegaskan bahwa setiap laporan tetap harus diproses berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Kapolres Bontang yang baru, AKBP Widho Andriano, menyatakan akan mempelajari kasus tersebut. “Ini hari pertama saya masuk. Nanti akan saya pelajari kasus ini,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, empat nelayan yakni Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre, dilaporkan oleh PHSS karena dianggap masuk tanpa izin ke area pengeboran milik perusahaan. Aksi protes yang dilakukan ratusan warga berlangsung pada Januari hingga Februari 2025, menyusul kegagalan panen kerang darah yang diduga akibat pencemaran dari aktivitas migas di laut Muara Badak.

Perwakilan nelayan, Muhammad Yusuf, menyebut sekitar 299 kepala keluarga terdampak, dengan luas tambak tercemar mencapai 1.000 hektare. Kerugian diperkirakan mencapai Rp68,4 miliar akibat gagal panen 3.800 ton kerang darah.

Riset Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman turut menguatkan dugaan pencemaran, dengan temuan peningkatan bahan organik, lumpur pekat, serta infeksi bakteri dan parasit yang mengganggu sistem pernapasan kerang darah.

Langkah hukum terhadap nelayan mendapat kritik dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Lingkungan Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut aparat penegak hukum “seperti masuk angin” karena tidak mampu membedakan antara pembela lingkungan dan pelanggar hukum.

“Polisi tidak bisa membedakan mana rakyat yang memperjuangkan hak hidupnya. Harusnya mereka dibentengi imunitas, tidak bisa diproses secara hukum,” ujarnya, Jumat (4/7).

Castro, sapaan akrab Herdiansyah, merujuk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara No. 374/PID.SUS/2024/PT SMG yang membebaskan aktivis lingkungan Daniel Fritz Tangkilisan, dengan pertimbangan sebagai pejuang lingkungan yang dilindungi hukum.

“Fritz dianggap pejuang lingkungan, jadi tak bisa dihukum. Prinsip ini seharusnya juga berlaku untuk nelayan Muara Badak,” ujarnya.

Castro menyebut kriminalisasi terhadap pembela lingkungan bukan hal baru dan menilai pola ini sebagai bentuk pengalihan isu pencemaran yang dilakukan korporasi.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PHSS atas laporan pencemaran lingkungan maupun konfirmasi media. Proses hukum terhadap empat nelayan masih berlangsung meski desakan untuk menghentikannya terus menguat.

Pewarta: Riyan
Editor: Andi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini