Oknum Perwira Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi Bermodus Pangkalan Minyak Tanah
Manggarai, TrenNews.id — Seorang perwira polisi aktif di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IKS, diduga terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan warga yang menyebutkan modus operandi pelaku dengan membuka pangkalan minyak tanah fiktif di Nekang, Kelurahan Watu, Kabupaten Manggarai.
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pangkalan minyak tanah tersebut sudah lama tidak lagi menjual minyak tanah, namun digunakan untuk menjual Pertalite secara ilegal.
“Mereka buka pangkalan minyak tanah, tapi aktivitasnya hanya jual bensin jenis Pertalite. Minyak tanahnya sudah tidak dijual lagi. Setiap hari Minggu dan Senin, mobil merah bertuliskan ‘Dewata’ biasa antar BBM itu. Tapi yang mengantar itu sopir bersama perwira polisi,” ungkap sumber kepada TrenNews.id, Sabtu (12/7/2025).
Sumber tersebut menegaskan bahwa puluhan jeriken ukuran 35 liter dibawa oleh sopir menggunakan mobil merah, dan Pertalite yang diangkut kemudian disembunyikan di bagian belakang rumah atau kamar di lokasi pangkalan.
“Saya lihat langsung mereka turunkan puluhan jerigen, sembunyikan di kamar belakang. Perwira itu yang antar dengan sopirnya. Mobilnya jelas bertulisan ‘Dewata’,” tambahnya.
Sumber itu juga menyebut bahwa BBM bersubsidi yang dijual diambil dari area Pertamina Mbaumuku. Disebutkan pula adanya kios kecil di sudut SPBU yang menjadi titik pengambilan, lalu disuplai ke beberapa titik pangkalan milik oknum polisi tersebut di Kumba, Dongang, dan Nekang.
Sementara itu, pemilik warung di depan pangkalan minyak tanah milik perwira tersebut membenarkan bahwa usaha minyak tanah di lokasi itu sudah lama tidak aktif.
“Pangkalan minyak tanah itu sudah lama tidak beroperasi. Yang dijual cuma bensin. Kalau butuh minyak tanah, kami ambil ke Tenda,” ujar pemilik warung kepada TrenNews.id.
Dikonfirmasi terpisah, IKS yang menjabat sebagai Paur Bag Rena di Polres Manggarai membantah tudingan keterlibatan dirinya. Ia menyatakan bahwa seluruh usaha tersebut adalah milik istrinya yang saat ini berada di Bandung.
“Itu usaha istri saya, bukan milik saya. Kami masing-masing punya bisnis sendiri. Saya tidak pernah antar BBM apalagi pakai baju dinas,” kata IKS saat dihubungi via telepon oleh TrenNews.id.
IKS juga menolak memberikan nomor kontak istrinya dan meminta wartawan untuk menunggu hingga istrinya kembali ke Manggarai.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi tergolong sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang melarang penimbunan BBM subsidi tanpa izin resmi.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebut bahwa penyimpanan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
TrenNews.id akan terus mengawal perkembangan dugaan pelanggaran hukum ini, mengingat keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal BBM bersubsidi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan publik.
Pewarta: Kordianus
Editor: Andi

Tinggalkan Balasan