Kamis, 17 Juli 2025

OTT di Baubau: Kejari Tangkap Lima Orang Terkait Dugaan Korupsi di Inspektorat

Keterangan foto Kejaksaan Tinggi Kota Baubau OTT lima Tersangka Korupsi di Inspektorat

Baubau, TrenNews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Kota Baubau. Penangkapan berlangsung pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Lima orang yang diamankan dalam OTT tersebut masing-masing berinisial LM (pejabat Unit Layanan Pengadaan/ULP), AA (Kepala Inspektorat Kota Baubau), ARK (penyedia), EK (perencana ahli muda Inspektorat), dan WN (bendahara Inspektorat).

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, mengungkapkan bahwa dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya yakni LM dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

“Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup. LM dan AA telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kota Baubau,” ujar Fatkhuri saat memberikan keterangan pers, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, LM berperan sebagai penerima uang dari penyedia ARK atas perintah langsung dari AA selaku Kepala Inspektorat. Uang yang diterima sebesar Rp40 juta disita sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.

Sementara tiga orang lainnya, yakni ARK, EK, dan WN, tidak memenuhi unsur pidana dan hanya dianggap sebagai perantara dalam transaksi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja aset tidak berwujud berupa perangkat lunak jaringan aplikasi pada Inspektorat Kota Baubau untuk tahun anggaran 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf E UU Tipikor.

Pewarta: Nandar
Editor: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini