Selasa, 2 Desember 2025

Kepala BNN Larang Anggota Tangkap Pengguna Narkoba, Termasuk Artis

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom (ANTARA)

Badung, TrenNews.id — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom, melarang jajarannya menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. Ia menegaskan bahwa pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Marthinus saat menyampaikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, Selasa. (15/7/2025)

Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tidak mengatur pemidanaan bagi pengguna narkoba, melainkan rehabilitasi. Saat ini, terdapat setidaknya 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat diakses oleh para pengguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa harus menjalani proses hukum.

“Kalau ada petugas penegak hukum yang memproses pengguna secara pidana, maka dia sendiri melanggar hukum. Sudah diatur bahwa laporan wajib diterima, dan pengguna harus direhabilitasi tanpa proses hukum,” tegasnya.

Menjawab kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut bisa mendorong peningkatan penggunaan narkoba, Marthinus menjelaskan bahwa pendekatan terhadap pengguna harus dibedakan dengan pengedar. Menurutnya, pengguna adalah korban dan tidak layak dihukum dua kali, yakni oleh narkoba itu sendiri dan sistem hukum.

“Kalau pengguna dibawa ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Maka pendekatannya adalah rehabilitasi. Banyak kok yang sembuh setelah direhabilitasi,” katanya.

Kebijakan ini juga berlaku bagi para artis. Marthinus menjelaskan, dalam perspektif patron-klien, artis merupakan tokoh publik yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat, khususnya anak muda. Oleh karena itu, publikasi berlebihan saat artis ditangkap karena narkoba justru dapat menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan penggemar.

“Ketika artis ditangkap lalu dipublikasikan berlebihan, publik bisa terbelah. Sebagian mengutuk, tetapi anak-anak kita yang mengidolakan mereka bisa salah menafsirkan. Ini berbahaya,” ujarnya.

Ia pun menyatakan siap menanggung tanggung jawab moral atas kebijakan tersebut.

Namun demikian, Marthinus menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi para pengedar narkoba. Ia memerintahkan seluruh jajaran BNN untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Para pengedar harus ditindak keras dan dibawa ke pengadilan. Tidak boleh ada kompromi, meskipun mereka mendapat dukungan dari pihak manapun,” tandasnya.

Pewarta: Nisa
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini