Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur oleh Polsek Wara
Palopo, TrenNews.id – Tim kuasa hukum Mifta resmi mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Wara. Persidangan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Kami menyampaikan sikap kepada publik bahwa akan berlangsungnya praperadilan di PN Palopo pada tanggal tersebut,” ujar Fuad, juru bicara tim kuasa hukum Mifta, saat diwawancarai media, Senin (28/7/2025).
Tim penasehat hukum yang terdiri dari Fuad, Taufik, Ilham, dan Rafiqah juga menyampaikan kekecewaannya atas penolakan permintaan penangguhan penahanan Mifta. Permintaan tersebut sebelumnya telah diajukan oleh istri Mifta, Riska, pada 9 Juni 2025, dan oleh tim kuasa hukum pada 21 Juni 2025.
“Ada perlakuan diskriminatif atas penolakan Kapolsek Wara terhadap permintaan penangguhan penahanan Mifta,” kata Fuad.
Tim hukum menilai proses penyidikan oleh mantan Kapolsek Wara, Iptu Ridwan Parintak, SH, beserta jajaran unit Reskrim, tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Kapolsek Wara yang kini dijabat oleh Kompol Jon Paerunan, SH, memberikan tanggapan atas penolakan penangguhan penahanan tersebut.
“Masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat ditangguhkan, karena kami masih butuh keterangan penyidikan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Menanggapi rencana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Mifta, Kompol Jon menyatakan bahwa proses hukum tetap dihormati.
“Saya kira PH Mifta memahami soal penyidikan. Itu haknya tersangka, pengacara, dan keluarganya. Kami ikuti prosedurnya,” ujarnya.
Anggota tim hukum, Ilham, menegaskan bahwa penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya tidak disertai bukti permulaan yang cukup.
“Polsek Wara melakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami tanpa adanya bukti permulaan yang cukup. Ini merupakan tindakan melanggar hukum dan prinsip due process of law,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyarankan klien untuk menempuh jalur hukum sejak awal, namun upaya tersebut ditunda karena harapan penyelesaian damai yang tidak tercapai.
“Sejak awal penetapan tersangka dan penahanan di hari yang sama, kami menyarankan upaya hukum berupa praperadilan. Namun, klien kami ingin menyelesaikan perkara ini secara damai (restorative justice), yang sayangnya tidak diindahkan oleh pihak keluarga Gasali,” ujar Ilham.
Atas tidak adanya titik temu dalam mediasi, tim hukum akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palopo pada Jumat, 25 Juli 2025.
Pewarta: Fadly

Tinggalkan Balasan