Kamis, 28 Agustus 2025

Warga Paci Panda Laporkan Abdul Hamid ke Polsek Sambi Rampas Atas Dugaan Penganiayaan

Tajudin warga Desa Paci Panda yang diapiti istri dan mertua usai melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Sambi Rampas, Jumat(22/8/2025).

Manggarai Timur, TrenNews.id – Tajudin, warga Kampung Paci Panda, Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, melaporkan Abdul Hamid ke Polsek Sambi Rampas atas dugaan penganiayaan, Jumat (22/8/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTP/05/VIII/2025/Sek.Sambi Rampas.

Menurut keterangan Tajudin, peristiwa itu terjadi setelah salat Isya sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku Abdul Hamid, yang datang bersama tiga rekannya yakni Eka, Maman, dan Delali, langsung memukul wajahnya.

“Pelaku memukul pipi kanan saya dengan tangan, mengenai hidung dan bibir atas. Setelah itu ia mencengkeram baju saya hingga saya terjatuh ke lantai. Akibatnya hidung saya berdarah dan wajah terasa sakit,” jelas Tajudin kepada TrenNews, Sabtu (23/8/2025).

Ia menduga, aksi tersebut sudah direncanakan. Pasalnya, tiga orang yang datang bersama pelaku hanya menonton dan tidak berusaha melerai.

“Saya menduga mereka sudah punya niat jahat. Mestinya mereka melerai, bukan malah membiarkan,” tambahnya.

Tajudin berharap kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara serius.

“Saya ingin polisi menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh agar pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.

Hal senada disampaikan istrinya, Sriyayan Puspita, yang mengecam tindakan Abdul Hamid.

“Saya minta Polsek Sambi Rampas menuntaskan laporan kami sampai pelaku dijerat hukum yang adil,” ujarnya.

Kapolsek Sambi Rampas IPDA Hironimus Emylianus, melalui Kanit Reskrim Aipda Hamdan, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelakunya Abdul Hamid. Dari keterangan korban, pelaku datang bersama tiga orang lainnya,” kata Hamdan saat diwawancarai di Polsek Sambi Rampas, Sabtu (23/8/2025).

Hamdan menjelaskan, motif pelaku diduga terkait persoalan bisnis jual beli bawang merah.

“Pelaku tidak terima disebut penipu oleh korban melalui sambungan telepon anak buahnya. Karena itu malamnya pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kami sudah memeriksa korban dan beberapa saksi. Senin nanti, rencananya surat panggilan untuk pelaku akan kami keluarkan,” tambah Hamdan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.

“Dengan adanya laporan ini, kami berharap bisa menjadi terapi bagi masyarakat supaya tidak bertindak di luar hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini