Jumat, 29 Agustus 2025

Abdul Hamid Terduga Pelaku Penganiayaan Akan Diperiksa Selasa Mendatang

Kantor Polsek Sambi Rampas,Kecamatan Sambi Rampas,Kabupaten Manggarai Timur,Nusa Tenggara Timur.

Manggarai Timur, TrenNews.id – Abdul Hamid, terduga pelaku penganiayaan terhadap Tajudin, warga Desa Kampung Paci Panda, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sambi Rampas pada Selasa (26/8/2025).

Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas Aipda Hamdan melalui pesan WhatsApp kepada TrenNews, Minggu malam (24/8/2025).

“Selasa, Om,” ujar Hamdan singkat.

Selain Abdul Hamid, polisi juga akan memeriksa tiga orang saksi tambahan, yakni Eka, Maman, dan ayah dari terduga pelaku. “Untuk sementara diperiksa sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan status mereka berubah tergantung hasil keterangan,” jelas Hamdan.

Dengan tambahan tersebut, total saksi dalam kasus ini berjumlah lima orang. Hamdan menegaskan, keterangan saksi menjadi dasar kuat dalam menetapkan status hukum tersangka. “Kalau untuk penganiayaan, cukup dua saksi sudah bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Tajudin melaporkan Abdul Hamid ke Polsek Sambi Rampas pada Jumat (22/8/2025) dengan nomor laporan STTP/05/VIII/2025/Sek.Sambi Rampas. Dalam laporannya, Tajudin menyebut Abdul Hamid datang bersama tiga orang lainnya ke rumahnya seusai salat Isya.

“Pelaku langsung memukul saya di bagian muka, mencengkeram baju, dan menindis hingga saya terjatuh. Hidung saya berdarah dan wajah terasa sakit,” ungkap Tajudin saat ditemui, Sabtu (23/8/2025).

Tajudin menduga, ketiga orang yang ikut bersama pelaku sudah memiliki niat jahat terhadap dirinya. “Mereka mestinya melerai, tapi justru hanya menonton,” tambahnya.

Istri korban, Sriyayan Puspita, mengecam keras peristiwa itu. “Kami minta polisi menuntaskan laporan ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tegasnya.

Kapolsek Sambi Rampas Ipda Hironimus Emylianus melalui Kanit Reskrim Aipda Hamdan membenarkan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menambahkan, Abdul Hamid dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kasus ini harus menjadi terapi sosial agar masyarakat tidak main hakim sendiri,” tutup Hamdan.

Pewarta: Kordianus

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini