Kapolsek Sambi Rampas Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Penganiayaan
Manggarai Timur, TrenNews.id – Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Hironimus Emylianus, diduga memberikan keterangan palsu kepada wartawan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan antara Abdul Hamid dan Tajudin di Desa Paci Panda, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Dugaan ini mencuat setelah TrenNews meminta klarifikasi perkembangan pemeriksaan saksi tambahan pada Selasa (26/8/2025). Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Iron menyatakan, “Sudah tadi kaka,” namun enggan menyebutkan nama-nama saksi yang diperiksa.
Kejanggalan semakin tampak ketika ditanya mengenai jadwal pemeriksaan terduga pelaku Abdul Hamid. Kapolsek mengklaim bahwa Abdul Hamid telah diperiksa sejak 23 Agustus 2025 bersamaan dengan pembuatan laporan.
“Sudah sejak tanggal 23 kaka. Saat dia membuat lp kaka, sekalian,” ujarnya.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikannya sehari sebelumnya, Senin malam (25/8/2025). Saat itu, Kapolsek Iron mengatakan belum ada jadwal pemanggilan terhadap Abdul Hamid.
“Untuk hari ini kita belum keluarkan panggilan untuk yang bersangkutan, kita masih jadwalkan saksi yang lain yang akan diambil keterangannya besok,” jelasnya.
Tindakan memberikan keterangan yang berbeda-beda ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan aparat penegak hukum. Secara hukum, penyampaian informasi palsu dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruksi keadilan. Selain itu, indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri turut menjadi sorotan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian atas dugaan tersebut. Publik berharap kasus ini segera ditangani secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan