Polsek Sambi Rampas Luruskan Informasi Terkait Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan
Manggarai Timur, TrenNews.id – Polsek Sambi Rampas memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat TrenNews.id pada 27 Agustus 2025 dengan judul “Kapolsek Sambi Rampas Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Penganiayaan.”
Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Hironimus Emylianus, menegaskan bahwa tidak ada pemberian keterangan palsu seperti yang dituduhkan. “Semua keterangan yang kami sampaikan kepada media adalah benar dan sesuai dengan fakta serta perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan antara Abdul Hamid dan Tajudin,” ujarnya.
IPDA Hironimus menjelaskan, pada 23 Agustus 2025 Abdul Hamid datang ke Polsek Sambi Rampas untuk membuat laporan polisi. Saat itu, tim penyidik langsung mengambil keterangan Abdul Hamid, baik sebagai pelapor maupun sebagai terduga pelaku, mengingat adanya laporan yang saling berkaitan.
“Saat Saudara Abdul Hamid membuat laporan, kami langsung mengambil keterangannya sebagai pelapor dan juga sebagai terduga pelaku. Inilah yang saya maksud ketika menyampaikan bahwa ‘Sudah sejak tanggal 23 kaka. Saat dia membuat LP kaka, sekalian.’ Jadi, ada dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat,” jelasnya.
Pada 25 Agustus 2025, Kapolsek menyatakan belum ada jadwal pemanggilan terhadap Abdul Hamid sebagai terduga pelaku karena penyidik masih melengkapi berkas dan menunggu hasil pemeriksaan saksi lain. Kemudian pada 26 Agustus 2025, saksi tambahan telah diperiksa.
Kapolsek meluruskan anggapan adanya ketidaksesuaian informasi. Menurutnya, perbedaan keterangan yang dianggap janggal sebenarnya hanya persoalan konteks waktu.
“Keterangan yang kami berikan pada 23 dan 26 Agustus merujuk pada proses pemeriksaan saksi, termasuk pelapor. Sedangkan keterangan pada 25 Agustus merujuk pada pemanggilan terduga pelaku yang memang belum dijadwalkan,” paparnya.
IPDA Hironimus menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Ia memastikan tidak ada upaya menghalangi proses penyidikan maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Sebagai bentuk transparansi, pada 23 Agustus 2025 kami telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A1 kepada pelapor, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polsek Sambi Rampas berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kinerja kepolisian.
Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan