Senin, 22 September 2025

Satgas Halilintar Segel Lahan Tambang PT TMS di Pulau Kabaena

Petugas Satgas Halilintar bersama aparat gabungan memasang plang larangan di area tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025). Lahan seluas 172,82 hektare resmi disegel dan berada di bawah penguasaan negara.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau yang dikenal sebagai Satgas Halilintar melakukan operasi penertiban di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025). Target operasi kali ini adalah areal tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan yang disebut berafiliasi dengan istri Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan memasang plang larangan di atas lahan seluas 172,82 hektare. Sejak penyegelan dilakukan, kawasan tersebut resmi berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH. Penindakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan larangan segala bentuk penguasaan maupun transaksi lahan tanpa izin resmi dari Satgas.

Langkah tegas ini diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal oleh PT TMS. Dalam laporan BPK, perusahaan tersebut diketahui membuka lahan tambang tanpa izin di area seluas 147,60 hektare, tersebar di sembilan titik, bahkan sebagian berada di kawasan hutan lindung.

PT TMS bukan kali pertama tersandung masalah hukum lingkungan. Pada 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan SK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. PT TMS saat itu masuk dalam daftar 140 tambang bermasalah di Sultra yang diwajibkan menyelesaikan kewajiban paling lambat 2 November 2023.

Sanksi dijatuhkan karena aktivitas PT TMS terbukti melampaui izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), merusak lingkungan, dan melanggar aturan kehutanan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TMS belum memberikan keterangan resmi atas penyegelan yang dilakukan Satgas Halilintar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini