Senin, 22 September 2025

Proyek RSUD di Sorot, Direktur: Temuan BPK Rp 5 Juta, Sudah Disetorkan ke Kas Daerah

Gambar: Istimewa

Aceh Singkil, TrenNews.id – Proyek pembangunan ruang VK dan Perinatologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil menjadi sorotan setelah salah satu media lokal mengangkat isu dugaan korupsi pada pengerjaan proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Aceh Singkil, dr. Mardiana, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Menurutnya, proyek dengan nilai kontrak Rp 1.181.644.787,00 yang dikerjakan CV RI berdasarkan kontrak nomor 445/001/SPKDOKA-LELANG/RSUD.AS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, sudah ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, temuan hanya sekitar Rp 5 juta. Itu sudah kami setor ke kas daerah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bentuk tindak lanjut atas kelebihan bayar atau kekurangan volume, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI beserta rekomendasinya,” kata dr. Mardiana, Jumat (19/9/2025).

Ia menegaskan, temuan tersebut tidak bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi. “Karena mekanisme pemeriksaan resmi dari BPK RI sudah dilakukan, dan kami sudah menindaklanjutinya berupa penyetoran ke kas daerah sesuai aturan,” jelasnya.

Ditambahkannya, kelebihan bayar atau kekurangan volume merupakan hal yang lumrah dalam proses pekerjaan proyek. “Yang penting segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Jadi, semua sudah clear,” paparnya.

Ia berharap masyarakat mendapat informasi yang benar terkait persoalan ini. “RSUD Aceh Singkil berkomitmen untuk selalu transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, termasuk proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” tegas dr. Mardiana.

Pewarta: Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini