Korban Penganiayaan di Sambi Rampas Nilai Polsek Berlaku Tidak Adil
Manggarai Timur, TrenNews.id – Penanganan kasus penganiayaan di Polsek Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, mendapat sorotan. Tajudin, korban dalam kasus ini, menilai polisi memberi perlakuan khusus kepada terduga pelaku dan lamban menangani perkara yang sudah berjalan lebih dari satu bulan.
Dalam wawancara bersama TrenNews.id pada Kamis, 2 Oktober 2025, Tajudin mengaku janggal karena klarifikasi terhadap terduga pelaku dilakukan hanya melalui telepon, sementara dirinya diwajibkan hadir langsung di kantor polisi. Ia juga menilai informasi kepolisian terkait keberadaan terduga pelaku tidak konsisten.
Kapolsek Sambi Rampas, Hironimus Emylianus, sebelumnya menyebut pelaku berada di Makassar, namun Tajudin meyakini terduga masih berada di wilayah hukum Polsek Sambi Rampas.
Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas, Hamdan, berjanji akan menuntaskan berkas perkara dan menggelar perkara pada Senin, 6 Oktober 2025, sekaligus mengupayakan pengiriman SPDP ke kejaksaan. Namun, pernyataan itu menuai pertanyaan karena gelar perkara biasanya dilakukan setelah SPDP dikirimkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Sambi Rampas belum memberikan keterangan resmi.
Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan