Polsek Sambi Rampas Bantah Tudingan Lamban Tangani Kasus Penganiayaan di Paci Panda
Manggarai Timur, TrenNews.id – Polsek Sambi Rampas membantah tudingan lamban menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Abdul Hamid terhadap Tajudin di Kampung Paci Panda, Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas. Klarifikasi ini disampaikan Kapolsek Sambi Rampas, Hironimus Emylianus, pada Jumat (3/10/2025).
“Untuk kemajuan perkara, berkas penyelidikan sudah hampir selesai, tinggal berita acara klarifikasi korban dari Abdul Hamid,” ujar Kapolsek
Hironimus melalui pesan singkat.
Ia menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur dan membantah tudingan adanya perbedaan keterangan antara dirinya dengan Kanit Reskrim, termasuk isu keterangan terduga pelaku diambil lewat telepon.
“Terkait ambil keterangan via telepon itu tidak benar. Penyidik hanya menghubungi Abdul Hamid untuk memastikan kapan bisa hadir, karena pada panggilan pertama ia sedang berada di luar kota,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan undangan klarifikasi baru dilayangkan satu kali. Undangan kedua belum dikirim lantaran Abdul Hamid masih berada di luar daerah.
“Untuk undangan klarifikasi baru pertama kali. Yang kedua belum dikirim karena saat dihubungi, yang bersangkutan masih di luar kota,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Polsek Sambi Rampas berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan komitmen mereka menangani perkara secara profesional dan transparan.
Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan