Selasa, 7 Oktober 2025

Kapolsek Sambi Rampas Diduga Campuradukkan Mediasi dan Klarifikasi

Kantor Polsek Sambi Rampas tampak depan.

Manggarai Timur, TrenNews.id – Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Hironimus Emylianus, menjadi sorotan setelah diduga mencampuradukkan proses mediasi dan klarifikasi dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Tajudin di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.

Tajudin, selaku korban, menerima dua undangan dari Polsek Sambi Rampas, masing-masing untuk klarifikasi dan gelar perkara. Namun, Kapolsek Hironimus yang akrab disapa Iron menjelaskan bahwa undangan klarifikasi tersebut ditujukan untuk memediasi kedua pihak.

“Mediasi, klarifikasi, dan gelar perkara adalah tiga hal berbeda dengan mekanisme yang jelas,” kata Dr. Ratna Sari, pakar hukum pidana Universitas Nusa Cendana, Kupang, Senin malam (6/10/2025). “Mencampuradukkannya dapat mengaburkan proses hukum.”

Kasus ini memicu reaksi publik yang menilai penanganan perkara tidak profesional. Tajudin mengaku sudah memberikan klarifikasi sebelumnya, sementara pihak terlapor baru menerima undangan bersamaan dengan gelar perkara.

Dr. Ratna meminta Kapolres Manggarai Timur turun tangan untuk memastikan prosedur penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

“Kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada profesionalitas aparat di lapangan,” ujarnya.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini