Sabtu, 18 Oktober 2025

Korban Penganiayaan di Manggarai Timur Kecewa, Polsek Sambi Rampas Diduga Tidak Transparan Tangani Kasus

Tajudin selaku korban penganiayaan di Kampung Paci Panda,Desa Nanga Mbaling.

Manggarai Timur, TrenNews.id — Tajudin, korban dugaan penganiayaan di Kampung Paci Panda, Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasusnya oleh Polsek Sambi Rampas. Ia menilai proses hukum yang dijalankan tidak transparan dan cenderung berlarut-larut.

Tajudin mengungkapkan, pihak Polsek sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan keterangan dokter, telah rampung. Bahkan, ia sempat menerima pesan dari Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas yang menyebutkan bahwa semua berkas sudah lengkap dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera dikirim ke kejaksaan.

Namun, pada 7 Agustus 2025, Polsek Sambi Rampas mengirim dua undangan kepada Tajudin, masing-masing untuk klarifikasi dan gelar perkara yang dijadwalkan pada 8 Agustus 2025. Menurut Tajudin, kegiatan pada tanggal tersebut justru berujung pada mediasi, bukan gelar perkara sebagaimana tercantum dalam surat undangan.

“Yang terjadi hanyalah mediasi, bukan gelar perkara seperti yang dijanjikan. Saya merasa dibohongi,” ujar Tajudin dengan nada kecewa.

Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Hironimus Emylianus, membenarkan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk memediasi kedua belah pihak. Ia menjelaskan, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka gelar perkara akan dilakukan. Namun, Tajudin menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebutkan, forum gelar perkara (GP) telah dilakukan dan hasilnya menyimpulkan perlunya pendalaman lebih lanjut sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan. Forum GP sepakat untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta pemeriksaan tambahan, termasuk BAP dari dokter,” ujar IPTU Ahmad Zacky Shodri.

Menurutnya, hasil pemeriksaan awal dari Polsek Sambi Rampas dinilai sudah sesuai prosedur, namun masih terdapat beberapa poin yang perlu dilengkapi, terutama keterangan tertulis dari dokter mengenai hasil visum. Ia menegaskan bahwa Polres Manggarai Timur berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Untuk menjaga objektivitas, proses gelar perkara turut melibatkan Kepala Seksi Hukum (KASIKUM), Kepala Seksi Pengawasan (KASIWAS), serta Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (KASIPROPAM) Polres Manggarai Timur.

Polres Manggarai Timur menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memastikan setiap tahapan dilakukan secara terbuka dan adil bagi semua pihak.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini