Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Begini Penjelasan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Utara
Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut mulai berlaku secara nasional sejak Rabu (22/10/2025), dan menjadi langkah pertama penurunan harga pupuk dalam beberapa dekade terakhir.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya produksi petani sekaligus meningkatkan daya saing sektor pertanian nasional.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, harga pupuk bersubsidi turun 20 persen dan berlaku mulai hari ini,” ujar Amran dalam keterangan resminya di Jakarta.
Berdasarkan ketentuan terbaru, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
Pupuk Urea: Rp1.800 per kg
Pupuk NPK: Rp1.840 per kg
Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640 per kg
Pupuk ZA: Rp1.360 per kg
Pupuk Organik: Rp640 per kg
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas SK Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Menteri Amran menegaskan, penurunan harga ini tidak akan membebani anggaran negara karena dilakukan melalui efisiensi pada sektor produksi dan distribusi pupuk nasional. Ia juga memastikan stok pupuk bersubsidi tetap aman hingga akhir tahun.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menyambut baik kebijakan tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga kelancaran distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.
Di tingkat daerah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara, Drs. Nusbah Nuhung, M.Si, memastikan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi telah berlaku serentak di seluruh Indonesia sejak Rabu (22/10/2025). Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap distributor dan pengecer.
“Seluruh Indonesia regulasinya sudah berjalan mulai kemarin. Jika ada yang ditemukan melanggar, izinnya akan dicabut dan diproses hukum,” tegas Nusbah, kepada TrenNews.id, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan atas instruksi langsung Menteri Pertanian kepada seluruh petugas PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dan petugas perpal di setiap kios penjualan pupuk bersubsidi agar berkoordinasi langsung dengan para pengecer di lapangan.
“Terkait sosialisasi, mulai kemarin sudah diperintahkan Pak Menteri kepada seluruh PPL dan petugas perpal di setiap kios penjualan pupuk bersubsidi agar berkoordinasi langsung di lapangan dengan pengecer. Kami dari Dinas juga akan mengirimkan surat SK Menteri Pertanian RI ke setiap pengecer untuk dipatuhi dan dijadikan pedoman,” ujar Nusbah.
Pemerintah mengingatkan seluruh distributor dan pengecer untuk tidak menjual pupuk di atas harga resmi yang telah ditetapkan. Kementerian Pertanian bersama aparat terkait akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh petani.
Dengan turunnya harga pupuk bersubsidi ini, pemerintah berharap beban petani dapat berkurang, produktivitas pertanian meningkat, serta ketahanan pangan nasional semakin kuat.
Pewarta: Asse


Tinggalkan Balasan