Minggu, 26 Oktober 2025

Berkas P21 Tersangka Pengancaman Jurnalis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Malili, TrenNews.id — Kasus dugaan pengancaman terhadap seorang jurnalis di Luwu Timur terus berproses. Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, dan resmi melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (23/10/2025).

Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) Luwu Timur, Jayus Sagena, selaku pendamping hukum korban, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

“Berkas perkara kasus pengancaman terhadap jurnalis sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Hari ini berkas tahap I sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, penyidik kini tengah menyiapkan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Setelah ada petunjuk dari jaksa, lazimnya penyidik segera menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti agar bisa masuk ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan organisasi pers di Luwu Timur menyambut baik langkah hukum ini dan berharap proses peradilan berjalan transparan serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kasus ini mencuat setelah seorang jurnalis media lokal, Mulyadi dari Tribrata TV, melaporkan ancaman yang diterimanya saat meliput kegiatan di salah satu lokasi terdampak akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Sungai Kalaena, beberapa waktu lalu.

Tersangka SL sebelumnya telah ditahan usai laporan tersebut, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan aksi pengancaman terhadap jurnalis saat melakukan peliputan. Kejadian itu sempat menuai sorotan publik dan kecaman dari berbagai organisasi pers, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kebebasan pers.

Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki babak baru. Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Pewarta: Zulkifli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini