Amirul Mustofa Soroti Lemahnya Fungsi Pengawasan Komisi III DPRD Situbondo
Situbondo, TrenNews.id — Dugaan melemahnya fungsi pengawasan Komisi III DPRD Situbondo kembali disorot. Aktivis Amirul Mustofa menilai Komisi III lebih fokus pada pengamanan proyek dibanding menjalankan fungsi pengawasan yang semestinya dilakukan secara efektif.
Menurut Amirul, fungsi pengawasan DPRD seharusnya diperkuat, terutama saat proyek memasuki masa kritis kontrak. “Apa iya paham Komisi III dengan masa kritis kontrak? Sepertinya yang dipahami hanyalah urusan pembagian, penjumlahan, pengurangan, perkalian. Mana paham mereka?” ujarnya dengan nada sindiran, Jumat (24/10/2025) malam.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, masa kritis kontrak merupakan kondisi ketika deviasi antara realisasi fisik dan target pelaksanaan melebihi 10 persen pada periode pertama (0–70 persen progres fisik), atau lebih dari 5 persen pada periode kedua (70–100 persen). Dalam kondisi tersebut, pengguna jasa wajib memberikan peringatan tertulis kepada penyedia dan mengadakan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM) untuk memperbaiki target pelaksanaan.
Pernyataan Amirul Mustofa tersebut memunculkan kembali sorotan terhadap efektivitas kinerja Komisi III DPRD Situbondo. Sebelumnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga mengkritik ketidakhadiran sejumlah anggota Komisi III pada jam kerja aktif dan mempertanyakan rekomendasi izin stockpile yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi III guna menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan pelibatan publik dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi III DPRD Situbondo belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut.
Pewarta: Agung Ch


Tinggalkan Balasan