Rabu, 29 Oktober 2025

Ketika Oknum Kepala Desa Menjelma Jadi Kontraktor Proyek APBD

Ilustrasi

TrenNews.id — Fenomena keterlibatan sejumlah kepala desa dalam proyek pembangunan yang bersumber dari APBD mulai menuai sorotan. Meski aturan jelas melarang, sejumlah oknum kepala desa diduga berperan sebagai kontraktor terselubung dalam proyek-proyek fisik yang seharusnya dikerjakan pihak swasta profesional.

Berdasarkan penelusuran redaksi, modusnya beragam. Ada yang menggunakan nama keluarga atau rekan sebagai pemilik CV, ada pula yang meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek jalan, drainase, hingga pengadaan sarana publik. Di lapangan, kepala desa tetap menjadi pengendali utama menentukan harga, mengatur bahan, bahkan memimpin pelaksanaan proyek.

Padahal, dalam Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dengan tegas dilarang menjadi pengurus perusahaan. Jika terbukti memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Seorang pejabat pengawas di lingkup pemerintah kabupaten yang enggan disebut namanya mengakui bahwa pola semacam ini memang sulit terdeteksi.

“Mereka tidak tampil langsung di kontrak. Tapi semua tahu, siapa di balik perusahaan itu. Biasanya proyek lancar karena ada backing jabatan di tingkat desa,” ujarnya.

Praktik ini menciptakan konflik kepentingan dan menimbulkan pertanyaan serius soal etika jabatan. Kepala desa yang seharusnya fokus membangun wilayahnya, justru sibuk mengelola proyek di luar tanggung jawabnya. Akibatnya, fungsi pengawasan dan pelayanan publik di desa kerap terabaikan.

Beberapa pemerhati kebijakan desa menilai, lemahnya pengawasan dari inspektorat dan pemerintah daerah menjadi ruang subur bagi praktik ini berkembang.

“Selama pengawasan masih administratif dan tidak menyentuh substansi, penyimpangan seperti ini akan terus berulang,” kata salah satu aktivis antikorupsi.

Fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana batas antara pelayan publik dan pelaku bisnis kian kabur di tingkat akar rumput. Jika dibiarkan, dana pembangunan daerah berpotensi tidak tepat sasaran, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan semakin menurun.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan, menelusuri setiap proyek APBD yang berpotensi melibatkan aparat desa. Karena ketika oknum kepala desa menjelma menjadi kontraktor, yang runtuh bukan hanya moral pejabatnya,  tetapi juga marwah pemerintahan di tingkat desa.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini