Dampak Aktivitas Tambang PT Kasmar Tiar Raya, Tanaman Warga Kolaka Utara Mati
Lasusua, TrenNews.id — Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kasmar Tiar Raya di wilayah Kabupaten Kolaka Utara mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia. Kegiatan tambang tersebut dinilai menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Berdasarkan pemantauan anggota LSM Gerak Indonesia di lapangan, beberapa tanaman milik warga dilaporkan mati akibat aktivitas tambang. Tanaman yang terdampak di antaranya adalah pohon sagu, yang selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
“Beberapa tanaman sagu milik warga mati dan ini tentu menimbulkan kerugian. Kami sangat menyayangkan aktivitas tambang yang seharusnya membawa kesejahteraan justru membawa kesengsaraan bagi masyarakat,” ujar Halis, anggota LSM Gerak Indonesia, Rabu (29/10/2025).
Halis menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada perusahaan untuk meminta penjelasan dan langkah penanganan atas dampak yang ditimbulkan. “Masyarakat sangat dirugikan, jadi kami akan menyurat ke pihak perusahaan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Gerak Indonesia, Bahrum, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut hak-hak masyarakat kecil. “Ini wajib kita kawal. Kalau perusahaan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, kami siap turun melakukan aksi demonstrasi. Aktivitas tambang seharusnya memberi dampak positif, terutama dari sisi ekonomi, bukan justru kerugian,” ujar Bahrum melalui pesan WhatsApp kepada media.
Bahrum juga meminta agar pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM, segera turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap dampak aktivitas pertambangan tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang wajib menjaga kelestarian lingkungan dan melakukan reklamasi serta pascatambang. Selain itu, perusahaan juga wajib menerapkan prinsip Good Mining Practice dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi di sekitar wilayah operasinya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap, aktivitas pertambangan di Kolaka Utara ke depan dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan, tanpa mengorbankan hak hidup dan penghidupan warga setempat.
Pewarta: Zulkifli


Tinggalkan Balasan