Kontroversi Penanganan Kasus BBM Ilegal di Manggarai: 7 Awak Mobil Tangki Ditahan, Penadah dan Pembeli Bebas
Ruteng, TrenNews.id – Penanganan kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu kontroversi setelah tujuh awak mobil tangki (AMT) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara pihak penadah dan pembeli diduga tidak tersentuh hukum.
Tujuh AMT tersebut resmi diserahkan oleh penyidik Polres Manggarai kepada Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin malam, 27 Oktober 2025. Kasus ini berawal dari dugaan penjualan BBM oleh para AMT kepada seorang penadah bernama Stanis di Pagal, Kecamatan Cibal. BBM itu kemudian dijual kembali kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Fridus di Manggarai Timur pada November 2024 lalu.
Humas Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronal Keffi, membenarkan penyerahan tujuh tersangka tersebut.
“Benar, ada tujuh orang yang diserahkan. Mereka adalah awak mobil tangki dan kini ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng,” ujar Keffi, Selasa, 28 Oktober 2025, dikutip dari VivaNTT.
Menurut Keffi, para tersangka diduga menjual BBM kepada Stanis yang kemudian menyalurkannya kepada Fridus.
Salah satu AMT, Hila, mengaku kecewa dengan keputusan penegak hukum yang menahan dirinya dan rekan-rekannya, sementara Fridus dan Stanis tidak ditahan.
“Yang ditangkap polisi itu sebenarnya Fridus, guru asal Watu Ci’e, pembeli minyak dari Stanis. Tapi anehnya, kami yang tidak ditangkap malah ditahan. Ada apa ini?” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.
Hila mengatakan bahwa mereka telah menjadi tahanan kejaksaan sejak Minggu malam, 26 Oktober 2025.
“Kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tadi malam. Sekarang kami sudah di lapas,” tambahnya.
Ia juga heran karena Fridus, yang pernah ditangkap pada November 2024, tidak pernah dijadikan tersangka. Akibat kasus ini, Hila dan enam rekannya juga dipecat dari pekerjaannya sebagai awak mobil tangki.
Sementara itu, Fridus, pembeli BBM dalam kasus ini, mengakui pernah diperiksa oleh polisi.
“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya yang mengangkut BBM. Kalau AMT ditahan, seharusnya orang Pagal (Stanis) juga ditahan, karena kami ambil minyak dari sana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyebut bahwa mobil pengangkut BBM miliknya sempat disita polisi, namun kini telah dikembalikan.
“Mobil saya sudah di rumah,” katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Paur Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, belum merespons pesan yang dikirimkan oleh media meskipun telah dibaca.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM di wilayah Manggarai. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pewarta: Kordianus


Tinggalkan Balasan