Selasa, 2 Desember 2025

Polres Manggarai Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 13 Tersangka Diringkus

Polres Manggarai ringkus tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ruteng, TrenNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial GN dan SDS pada 6 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Jurusan Ruteng–Borong. Keduanya tertangkap tangan saat mengangkut 900 liter Pertalite ilegal menggunakan mobil pick-up.

“Dari hasil pemeriksaan, GN dan SDS merupakan suruhan dari FM yang berperan sebagai pemilik modal. Dari situ kasus kami kembangkan hingga terungkap jaringan lain,” ujar AKP Gusti, Senin (3/11/2025).

Hasil penyidikan mengungkap keterlibatan tujuh awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN, serta tiga penadah IA, SJ, dan STVP. Mereka membeli BBM ilegal yang disalurkan oleh para awak tangki di bawah kendali pemodal IM.

Kasus tersebut dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama melibatkan tujuh tersangka awak mobil tangki dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai pada 27 Oktober 2025. Sementara berkas kedua dengan enam tersangka lainnya akan dilimpahkan ke kejaksaan pada 6 November 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang diamankan antara lain 7 unit kendaraan tangki, 1 unit mobil pick-up, dan 30 jeriken Pertalite dengan total 900 liter.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.

Pewarta: Kordianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini