Kejati NTT Periksa Bupati Nabit dan Sejumlah Jaksa Terkait SP3 Kasus Bawang Merah Manggarai
Ruteng, TrenNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya sorotan publik terhadap terbitnya SP3 oleh Kejari Manggarai yang dinilai janggal dan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara.
Dalam siaran pers bernomor PR-13/N.3.17.2/Dek.1/11/2025, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejumlah pejabat Kejari, pejabat pemerintah daerah, serta pihak penyedia telah dimintai keterangan.
Pejabat Kejari Manggarai yang diperiksa di antaranya Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H., Willy Brodus Harum, S.H., M.H., Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk, dan Marianus Dagur. Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni Fauzi, S.H., M.H., dan Ronald Kefi Nefa Bureni, S.H., diperiksa melalui sarana virtual.
Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati NTT pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran Kejati NTT untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kejari Manggarai mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi terhadap substansi perkara sebelum adanya hasil resmi dari Kejati NTT.
Masyarakat Manggarai berharap agar Kejati NTT menuntaskan penyelidikan ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Pewarta: Kordianus


Tinggalkan Balasan