Sebabkan Kericuhan, Polisi Diminta Tindak Terduga Provokator Saat Aksi di PT Socfindo
Aceh Singkil, TrenNews.id – Koordinator Aksi Gerakan Persada Karina (GPK) meminta aparat kepolisian agar melakukan tindakan hukum terhadap terduga provokator yang menyebabkan kericuhan saat aksi unjuk rasa terhadap PT Socfindo Kebun Lae Butar sedang berjalan.
“Kami minta kepada Kepolisian agar orang – orang yang mencoba melakukan provokasi tadi, ditindak secara hukum,” kata Boas Tumangger, usai menyampaikan orasi. Kamis (20/11/2025).
Kami, tambahnya, disini (melakukan aksi) bukan ilegal. Tetapi mereka mencoba – coba memancing kemarahan massa aksi.
“Apabila itu merupakan karyawan PT Socfindo, demi kebaikan kita bersama. Kami berharap oknum itu di pecat dari sini,” tegas Boas.
Sebelumnya, kericuhan sempat terjadi saat massa dari berbagai desa melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT Socfindo Kebun Lae Butar.

Kericuhan diduga karena salah seorang oknum dari pihak perusahaan melakukan provokasi dengan cara memaksa truk angkutan TBS tetap melintas, padahal sebelumnya sempat di berhentikan oleh massa di jalan lintas Tulaan – Sanggaberu Silulusan. Tindakan itu sontak memancing kemarahan massa.
Tadi, kata Boas, ada oknum yang sengaja mengacaukan acara kami ini, dengan memancing amarah teman – teman.
“Oknum tersebut tiba-tiba muncul dan meminta sopir truk berwarna orange untuk jalan, padahal sudah di larang. Gerakan itu langsung memicu amarah massa yang telah sejak awal melarang kendaraan perusahaan melintas,” tutur Boas.
Berdasarkan pantauan, akibat tindakan itu sempat terjadi adu mulut dan aksi saling dorong antara oknum tersebut dengan massa. Beruntung aparat kepolisian yang berjaga di lokasi bertindak cepat dengan menggiring oknum yang diduga memancing kemarahan massa itu menjauh dari lokasi. Sehingga benturan fisik tidak terjadi.
Berikut Sembilan tuntutan massa saat berorasi di PT Socfindo Kebun Lae Butar :
1. Menuntut Satlantas Polres Aceh Singkil menindak aktivitas bongkar muat perusahaan yang diduga memicu gangguan lalu lintas hingga menelan korban jiwa.
2. Mendesak perusahaan menepati janji merekrut keluarga korban kecelakaan.
3. Menuntut penumbangan dan pembersihan pohon sawit di sepanjang Jalan Tulaan–Silulusan (3,95 km) karena diduga melanggar jarak tanam.
4. Mendesak pembukaan akses jalan operasional baru untuk perusahaan.
5. Menuntut pelepasan sebagian lahan HGU untuk fasilitas olahraga dan TPU minimal 2 hektare per desa.
6. Meminta Polres menindaklanjuti laporan pidana dugaan perusakan lahan warga Blok 15 pada 24 Agustus 2025.
7. Mendesak penyelesaian 18 perkara adat sesuai Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008.
8. Meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal Aceh Singkil.
9. Mengancam aksi lanjutan dan pendudukan lokasi bila tuntutan diabaikan.
Meski sempat terjadi ricuh, namun aksi yang dilakukan itu berakhir dengan tertib. Massa membubarkan diri sekira pukul 16.30 wib dengan pengawalan petugas.
Hingga berita ini diterbitkan, Tekniker 1 PT Socfindo Kebun Lae Butar belum merespon konfirmasi yang dilayangkan oleh pewarta.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan