Jumat, 28 November 2025

Jeritan Rakyat Manggarai: PMKRI Tuding Mafia BBM Merajalela, Aparat Diduga Terlibat!

Mahasiswa PMKRI Cabang Ruteng geruduk Polres Manggarai,desak usut tuntas pungli dan penimbunan BBM, Jumat(28/11/2025).

Ruteng, TrenNews.id – Amarah mahasiswa di kota Ruteng yang tergabung dalam PMKRI St. Agustinus Cabang Ruteng memuncak! Mereka menuding praktik kecurangan di SPBU dibiarkan begitu saja, membuat rakyat kesulitan mendapatkan BBM. Kemarahan ini diluapkan dalam aksi demonstrasi di Ruteng, Jumat (28/11/2025).

Aksi PMKRI Ruteng ini merupakan respons atas kelangkaan BBM yang menghantui Manggarai beberapa pekan terakhir. Tudingan keras dialamatkan langsung ke aparat penegak hukum (APH), terutama Polres Manggarai, Pemkab Manggarai, dan DPRD Manggarai.

PMKRI Ruteng bahkan berani menyebut, pembiaran kecurangan di SPBU ini adalah bagian dari gurita mafia BBM di Manggarai. Lebih jauh, para mahasiswa menuding, APH, Pemkab, dan DPRD Manggarai ikut bermain dalam lingkaran mafia tersebut!

Para mahasiswa mengungkap, petugas di semua SPBU di Manggarai diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pembeli BBM jenis pertalite, pertamax, dan solar yang menggunakan jerigen. BBM itu kemudian dijual lagi dengan harga selangit.

PMKRI Ruteng menyoroti pula adanya pihak-pihak yang membeli BBM dalam jumlah besar, untuk kemudian dijual kembali ke masyarakat. Diduga kuat, petugas SPBU sengaja melakukan pungli terhadap pembeli yang menggunakan jerigen.

“Pembeli yang pakai jerigen jumbo dipaksa bayar tambahan Rp10 ribu! Padahal, beli Pertalite pakai jerigen jumbo tanpa izin resmi dilarang keras dalam Kepmen ESDM NO 37/2022!” teriak PMKRI Ruteng.

Akibat ulah mafia BBM itu, masyarakat terpaksa membeli BBM jenis pertalite dan pertamax dengan harga mencekik di tingkat pengecer. Bahkan, sepekan terakhir, harga BBM eceran mencapai Rp50 ribu per botol air mineral 1,5 liter!

Menurut PMKRI Ruteng, harga itu sudah sangat mahal dan melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Seharusnya, margin harga jual eceran BBM Pertamina non-subsidi dibatasi maksimal 10%.

Dalam aksi itu, PMKRI Ruteng mendesak Polres Manggarai menuntaskan kasus penimbunan BBM jenis solar yang melibatkan WJ. Mereka juga menduga, mafia BBM melibatkan kontraktor proyek, yang diduga ikut bermain demi kelancaran proyek.

PMKRI menegaskan, BBM adalah kebutuhan vital masyarakat. Mereka menuntut keadilan dan meminta aparat bertindak tegas memberantas mafia BBM yang merugikan rakyat kecil.

Pewarta: Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini