IMIK Jakarta Desak Evaluasi Kinerja Dirut RSUD Konawe Terkait Mekanisme Pengembalian Dana Obat
Unaaha, TrenNews.id — Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak Bupati Konawe untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSUD Konawe, dr. Romy Akbar, terkait penerapan mekanisme pengembalian dana pembelian obat yang tidak tersedia berdasarkan resep dokter. Desakan ini disampaikan menyusul sorotan atas kebijakan rumah sakit yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi membahayakan pasien. Senin (01/12/2025).
Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menilai ketidaktersediaan obat di RSUD Konawe merupakan kelalaian serius. Ia menegaskan, rumah sakit semestinya memastikan ketersediaan obat-obatan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan pelayanan kesehatan pasien, terutama yang menjalani rawat inap.
Menurut Irsan, mekanisme yang memungkinkan pasien membeli obat di apotek luar rumah sakit menimbulkan risiko dan keraguan terhadap kualitas pelayanan. Selain itu, fasilitas dan ketersediaan obat di apotek swasta dinilai tidak sebanding dengan standar rumah sakit.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kekurangan obat bisa dikenakan sanksi pidana. Pasal 196 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta, sedangkan Pasal 197 mengatur pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, Direktur RSUD Konawe melalui Kepala Humas, dr. Abdi, menjelaskan bahwa prosedur pengembalian dana diterapkan untuk menjamin hak pasien dan mempermudah administrasi jika obat harus dibeli di apotek luar. Kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan cepat dan kepastian bagi pasien.
Namun, IMIK Jakarta menilai pernyataan tersebut justru memperlihatkan ketidakjelasan mekanisme dan lemahnya pengelolaan fasilitas rumah sakit. Irsan menilai kebijakan itu bukan bentuk antisipasi, melainkan kelalaian karena RSUD seharusnya memiliki akses dan fasilitas yang memadai untuk menjamin ketersediaan obat.
Berdasarkan hasil investigasi internal, IMIK Jakarta menduga pengelolaan anggaran RSUD Konawe tidak dilakukan secara optimal dan menyeluruh. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas manajemen anggaran terkait ketersediaan obat.
“Atas dasar itu, kami meminta Bupati Konawe segera mengevaluasi kinerja Dirut RSUD Konawe dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kelalaian tersebut,” tegas Irsan.
Pewarta: IAR


Tinggalkan Balasan