Selasa, 9 Desember 2025

Rokok Ilegal “Capucino” Marak di Ende, Warga Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Merek rokok dan salah satu toko

Ende, TrenNews.id — Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rokok tanpa cukai bermerek “Capucino” diduga beredar luas hingga pelosok desa dan dijual secara terbuka di sejumlah kios, memicu keresahan warga serta desakan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

Warga menilai penindakan dari Bea Cukai Labuan Bajo berjalan lamban, sehingga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini. Sejumlah pihak bahkan meminta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bea Cukai di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, rokok ilegal Capucino dijual dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus. Beberapa kios memajangnya secara terbuka, sementara sebagian lainnya menyimpannya dan hanya mengeluarkan ketika ada permintaan dari pelanggan.

Seorang pemilik kios di Kota Ende mengatakan bahwa pasokan rokok Capucino diduga berasal dari Toko Sinar Mas Ende. Ia juga menyebut sosok berinisial Tino sebagai pihak yang diduga berperan dalam distribusi rokok ilegal tersebut. “Ada agennya,” ujarnya singkat kepada TrenNews.id Selasa (9/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Sinar Mas Ende belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai “Tino” juga belum mendapatkan respons.

Sementara itu, masyarakat meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas jaringan distribusi rokok ilegal Capucino. Desakan agar pimpinan Bea Cukai Labuan Bajo dievaluasi juga semakin menguat, seiring kekecewaan warga terhadap lemahnya pengawasan di lapangan.

Pewarta: Kordianus Lado

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini