Sabtu, 21 Februari 2026

AKSARA Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Konawe ke Mabes Polri

Aksara resmi laporkan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Mabes Polri

Jakarta, TrenNews.id – Aliansi Keadilan Nusantara Sulawesi Tenggara (AKSARA) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jum’at (12/12/2025).

Laporan tersebut menyangkut dugaan keterlibatan tiga oknum kepala desa, masing-masing Kepala Desa Lalonggaluku Timur, Kepala Desa Lamendora, dan Kepala Desa Lalonggaluku. Aktivitas penambangan pasir yang dilaporkan diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan pertambangan galian C.

AKSARA juga menyoroti dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, khususnya Polres Konawe. Menurut AKSARA, meski sebelumnya sempat dilakukan penahanan alat berat, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga kembali beroperasi tanpa kejelasan proses hukum.

Selain itu, pernyataan Camat Bondoala yang menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan masih dalam tahap pengurusan dinilai memperkuat dugaan bahwa kegiatan penambangan yang berlangsung saat ini belum memiliki legalitas usaha yang sah.

Ketua AKSARA, Rahim, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan sebelum izin diterbitkan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.

AKSARA menilai penambangan pasir tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak Mabes Polri untuk menginstruksikan Polres Konawe memanggil dan memeriksa tiga oknum kepala desa yang diduga terlibat.

Selain itu, AKSARA juga meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Konawe guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

AKSARA menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Pewarta: IAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini