Warga Binaan Rutan Ruteng Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Sel
Ruteng, TrenNews.id – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng, atas nama Hendrikus Moyo (25), ditemukan meninggal dunia di kamar selnya pada Minggu (14/12/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut diketahui saat regu jaga C melaksanakan apel fisik WBP sekitar pukul 06.45 WITA di Blok A, kamar hunian A2. Saat dipanggil, Hendrikus tidak memberikan respons. Petugas kemudian membuka kamar hunian dan menemukan yang bersangkutan dalam kondisi tergantung di terali ventilasi udara kamar dan telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan resmi Rutan Kelas IIB Ruteng, Hendrikus Moyo merupakan warga Kampung Golo Tanggo, Desa Benteng Wunis, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur. Ia merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dengan vonis 10 tahun penjara dan masa pidana berakhir pada 26 Mei 2026.
Pihak Rutan menjelaskan bahwa almarhum memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pada 25 Agustus 2022, Hendrikus didiagnosis mengalami skizofrenia dan menjalani pengobatan rutin. Selama menjalani masa pidana, ia juga kerap mengeluhkan gangguan tidur serta halusinasi pendengaran dan mendapatkan perawatan serta kontrol medis di Puskesmas Kota Ruteng.
Setelah kejadian tersebut, petugas Rutan segera melaporkan kepada Polres Manggarai. Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke RSUD Ben Mboi Ruteng untuk dilakukan visum.
Hasil visum menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan sarung yang diikat pada jeruji ventilasi udara kamar hunian. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Ia mengatakan pihak Rutan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Rutan Kelas IIB Ruteng berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan pembinaan, termasuk pelayanan kesehatan jiwa dan konseling bagi warga binaan,” ujar Saiful Buchori.
Pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas. Proses penyerahan jenazah kepada keluarga dilakukan sesuai prosedur, dan pihak Rutan memberikan pendampingan selama proses berlangsung.
Rutan Kelas IIB Ruteng juga mengimbau masyarakat dan media untuk menghormati privasi keluarga yang berduka serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pewarta: Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan