Polres Manggarai Menangkan Praperadilan Kasus BBM Bersubsidi
Ruteng, TrenNews.id – Pengadilan Negeri menyatakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Polres Manggarai sah menurut hukum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon terkait penetapan tersangka berinisial WE alias WJ.
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dengan sejumlah dalil, di antaranya proses pemanggilan dan pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai prosedur, tidak dilakukannya penyelidikan, lamanya waktu penetapan tersangka, tidak diterimanya salinan surat penetapan tersangka, serta dugaan tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti. Pemohon juga menilai penerapan pasal undang-undang tidak tepat dan menganggap penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang.
Menanggapi permohonan tersebut, Seksi Hukum (Sikum) bersama Tim Hukum Polres Manggarai dalam persidangan memaparkan tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan penyidik, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara sebelum penetapan tersangka. Seluruh tahapan tersebut didukung dengan administrasi penyidikan yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah memeriksa dalil pemohon, jawaban termohon, alat bukti, dan fakta persidangan, hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Manggarai telah memenuhi ketentuan hukum. Hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak, dan proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tetap berlanjut.
Pewarta: Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan