Kasat Reskrim Polres Manggarai: Pemanggilan Saksi Bukan Intimidasi, Tapi Prosedur Hukum yang Sah
Ruteng, TrenNews.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam suatu perkara pidana adalah mekanisme hukum yang sah, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan bentuk intimidasi! Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi keliru di masyarakat terkait proses pemanggilan oleh penyidik.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setiap pemanggilan oleh penyidik merupakan langkah hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu peristiwa secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Tujuannya adalah untuk kepentingan klarifikasi, pengumpulan keterangan, serta pendalaman fakta guna membuat terang suatu peristiwa yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat.
AKP Donatus Sare juga menekankan bahwa dalam setiap tahapan pemeriksaan, penyidik selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak asasi manusia. Setiap orang yang dipanggil berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, serta memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum apabila diperlukan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap warga negara pada prinsipnya wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak berwenang atas peristiwa yang dilihat, didengar, maupun dialami sendiri, guna membantu membuat terang suatu peristiwa hukum. Hal tersebut merupakan wujud penerapan asas praduga tidak bersalah serta bagian dari partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Terkait penanganan laporan dan pengaduan masyarakat, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan fakta guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Proses penyelidikan tersebut membutuhkan waktu yang bervariasi, bisa berlangsung cepat maupun memerlukan waktu lebih lama, tergantung pada kompleksitas perkara dan kecukupan alat bukti.
“Apabila hasil penyelidikan telah dipandang cukup, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi bukti permulaan yang cukup. Jika memenuhi, perkara akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun apabila tidak memenuhi unsur pidana atau bukti permulaan yang cukup, maka perkara tersebut akan dihentikan demi hukum,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib dinyatakan tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang bersalah.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab institusi kepolisian dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Pewarta : Kordianus Lado


Tinggalkan Balasan