Kamis, 18 Desember 2025

Forum Pemuda Sultra–Jakarta Gelar Aksi di KKP dan KLH, Soroti Dugaan Pelanggaran Galangan Kapal

Demonstrasi didepan Kantor Kementrian Lingkungan Hidup

Jakarta, TrenNews.id – Forum Pemuda dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra)–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, Rabu (17/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah menindak dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan lingkungan hidup oleh sejumlah perusahaan galangan kapal di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, massa menyoroti aktivitas PT Sumber Mandiri Shipyard (SMS), PT Panambea Jaya Shipyard (PJS), PT Expert Engineering (GE), dan PT Galangan Makmur Sejahtera (GMS). Keempat perusahaan tersebut diduga melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta melakukan reklamasi terminal khusus yang tidak sesuai ketentuan perizinan.

Penanggung jawab aksi, Edrian Saputra, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut menyangkut kedaulatan negara atas ruang laut dan keberlanjutan ekosistem pesisir. Ia mendesak KKP RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta juga meminta agar aktivitas galangan kapal yang diduga tidak memiliki PKKPRL dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai. Jika ditemukan pelanggaran, mereka mendesak aparat pengawas untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, massa aksi turut menyoroti dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup. Berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.9.1/DLH/1180/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, disebutkan bahwa kegiatan industri kapal dan perahu milik keempat perusahaan tersebut belum terdata dalam proses permohonan persetujuan lingkungan.

Atas dasar tersebut, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta mendesak KLH RI untuk melakukan investigasi dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, dinyatakan lengkap dan sah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut bukan penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar investasi berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat pesisir.

Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta berharap KKP RI dan KLH RI segera mengambil langkah tegas, objektif, dan transparan demi kepastian hukum serta perlindungan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.

Pewarta: IAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini