Selasa, 23 Desember 2025

BPKP Apresiasi Praktik Baik Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Publik Desa Saludongka

Kepala Desa Isnandar, S.Pd

Lasusua, TrenNews.id — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai Pemerintah Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara telah menerapkan praktik baik dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada Triwulan II Tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Nomor PE.09.03/LHP-195/PW20/3/2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024. Laporan tersebut mengevaluasi transparansi, akuntabilitas, serta inovasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah desa.

Dalam laporan itu disebutkan, Desa Saludongka secara administratif terdiri dari empat dusun dan dipimpin oleh Kepala Desa Isnandar, S.Pd, yang menjabat sejak tahun 2020. Selama masa kepemimpinannya, pemerintah desa mengaktifkan berbagai media informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

BPKP mencatat sejumlah praktik baik pelayanan publik yang telah diterapkan, antara lain keterbukaan informasi publik melalui pemasangan billboard infografis desa di kantor desa yang memuat informasi penggunaan APBDes, pelayanan administrasi, pengaduan masyarakat, serta informasi penting lainnya.

Selain itu, Pemerintah Desa Saludongka juga memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Grup WhatsApp, Facebook, Instagram, dan YouTube sebagai sarana komunikasi aktif dengan masyarakat. Grup WhatsApp desa yang melibatkan seluruh warga dimanfaatkan sebagai media komunikasi dua arah untuk percepatan penanganan pengaduan masyarakat.

Dalam aspek pelayanan langsung, desa menyediakan ruang pelayanan terpadu yang nyaman dan representatif dengan petugas berseragam yang menerapkan prinsip Senyum, Sapa, dan Salam. Pemerintah desa juga merencanakan pengadaan Anjungan Mandiri Terkini, yakni perangkat layar sentuh yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi desa, data statistik, produk hukum, realisasi keuangan, serta pelayanan surat-menyurat secara mandiri.

Tak hanya itu, Desa Saludongka tengah mengembangkan Aplikasi Layanan Mandiri Desa yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai administrasi seperti akta kelahiran, akta kematian, dan pengurusan tanah secara online melalui smartphone. Aplikasi ini dapat digunakan setelah mendapatkan persetujuan kepala desa secara elektronik, tanpa harus datang ke kantor desa.

BPKP menilai pemanfaatan media digital terintegrasi tersebut mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan desa, sekaligus berfungsi sebagai sarana pencegahan fraud melalui partisipasi masyarakat dan mekanisme pengaduan.

“Langkah-langkah penerapan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di Desa Saludongka sudah efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah desa,” demikian tertulis dalam laporan evaluasi tersebut, diterima Redaksi TrenNews.id, Selasa (23/12/2025).

Atas capaian tersebut, BPKP merekomendasikan agar Penjabat Bupati Kolaka Utara memberikan direktif melalui regulasi atau kebijakan kepala daerah untuk mengimplementasikan praktik baik Desa Saludongka sebagai benchmark bagi desa-desa lain. Selain itu, Kepala Desa Saludongka diminta memformalkan praktik baik tersebut ke dalam peraturan kepala desa.

Meski demikian, BPKP juga mencatat sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan kualitas sumber daya manusia aparat desa dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi, jaringan internet yang belum stabil, serta belum meratanya kepemilikan smartphone dengan sistem operasi yang kompatibel.

Selain itu, penyelenggaraan praktik baik tersebut belum didukung oleh postur APBDes Tahun 2023 dan 2024. Hingga saat ini belum tersedia anggaran untuk pengadaan anjungan mandiri, sistem aplikasi layanan, pemeliharaan sistem, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

BPKP merekomendasikan agar Kepala Desa Saludongka mengalokasikan anggaran untuk pengadaan perangkat anjungan mandiri, pengembangan aplikasi layanan mandiri, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam APBDes mendatang.

Laporan hasil evaluasi ini dicetak pada 22 Agustus 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini