KPK Berpeluang Panggil Aura Kasih Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Jakarta, TrenNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih serta sejumlah teman wanita mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan pihak-pihak terkait dalam proses penyidikan dilakukan berdasarkan informasi dan bukti awal yang telah dikantongi penyidik, khususnya terkait dugaan aliran dana perkara tersebut.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait perkara BJB ini, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Budi mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga merupakan teman wanita Ridwan Kamil yang diduga menerima aliran dana dari kasus Bank BJB. Selain itu, selebgram Lisa Mariana sebelumnya telah diperiksa dan mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil untuk anaknya yang berinisial CA.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana tersebut karena materi penyidikan bersifat rahasia.
“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan itu, RK membantah terlibat serta menerima aliran dana dari kasus korupsi iklan Bank BJB, termasuk tudingan aliran dana kepada sejumlah pihak dan pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL.
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB masih berpotensi berkembang. Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Corporate Secretary Bank BJB yang diduga turut dinikmati olehnya.
“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Saat ini, penyidik KPK masih fokus memperkuat alat bukti terhadap lima tersangka awal, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); serta Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan.
Pewarta: Andi


Tinggalkan Balasan