Jumat, 2 Januari 2026

Pesta Musik dan Miras Diduga Terjadi di Puskesmas Latowu Saat Malam Tahun Baru 2025, Tim Advokasi Pemda Kolaka Utara Desak Tindakan Tegas

Dr. Kardiansyah Afkar, SH, MH, Tim Advokasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Lasusua, TrenNews.id – Video yang memperlihatkan dugaan pesta musik dan konsumsi minuman keras (miras) di halaman Puskesmas Latowu pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuai kecaman keras. Peristiwa tersebut terekam dalam sejumlah video yang viral di media sosial dan diberitakan oleh Tribunnews Sultra.

Dalam video yang beredar, terlihat kerumunan orang menggelar pesta musik dengan penggunaan sound system dan lampu sorot berlebihan, disertai dugaan pesta miras, aksi sawer terhadap pemandu lagu, serta pesta kembang api di area fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah tersebut.

Menanggapi hal itu, Dr. Kardiansyah Afkar, SH, MH, Tim Advokasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, menyampaikan pernyataan sikap terbuka kepada publik. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan yang sangat disayangkan dan bertentangan dengan nilai-nilai Kota Madani yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

“Puskesmas adalah fasilitas publik yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan, bukan tempat hiburan malam. Kejadian ini bukan sekadar euforia pergantian tahun, tetapi mencederai martabat pelayanan publik dan wibawa pemerintah daerah,” kata Kardiansyah dalam pernyataannya, Kamis malam (1/1/2026).

Menurutnya, meskipun belum dapat dipastikan keterlibatan langsung Kepala Puskesmas Latowu maupun staf puskesmas, pesta dengan skala besar, suara keras, dan aktivitas hingga larut malam dinilai mustahil terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas tersebut.

Ia menilai peristiwa tersebut patut diduga mengandung unsur kelalaian atau pembiaran. Oleh karena itu, Kardiansyah mendesak adanya klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Latowu, Camat Batuputih, serta Kapolsek Batuputih guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Selain itu, ia juga mendorong Bupati Kolaka Utara dan instansi terkait untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat, baik melalui sanksi etik maupun disiplin pegawai. Ia juga meminta Kapolres Kolaka Utara melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum pidana terkait penggunaan dan peredaran miras di lingkungan pelayanan publik.

Kardiansyah menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga dinilai mengabaikan imbauan resmi pemerintah daerah terkait pembatasan perayaan malam Tahun Baru 2025. Imbauan tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo Subianto untuk menahan euforia perayaan, mengingat kondisi negara yang tengah berduka akibat bencana alam di sejumlah daerah.

Dalam pernyataannya, Kardiansyah meminta agar dalam waktu 1×24 jam Inspektorat Daerah dan Dinas Kesehatan Kolaka Utara segera melakukan pemeriksaan di Puskesmas Latowu. Ia juga meminta pengamanan sejumlah bukti, seperti rekaman CCTV (jika ada), daftar piket, catatan keamanan, izin penggunaan halaman, serta identitas pihak-pihak yang terlibat dalam video viral tersebut.

“Jika terbukti ada kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan aset negara, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila peristiwa tersebut dianggap sepele dan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal itu sama dengan menormalisasi kemerosotan moral dan etika pelayanan publik di Kolaka Utara. Kardiansyah menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga ada tindakan nyata dan hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

“Pilihannya hanya dua: bertindak tegas atau kehilangan kepercayaan publik,” ujarnya.

Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum di Kolaka Utara merespons secara serius demi menjaga nama baik, wibawa, dan martabat pemerintah daerah.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini