Pesta Miras di Puskesmas: Ketika Negara Dipermalukan oleh Kelalaian Aparatnya Sendiri
Peristiwa dugaan pesta musik dan konsumsi minuman keras (miras) di halaman Puskesmas Latowu pada malam pergantian Tahun Baru 2025 bukan sekadar insiden lokal. Ia adalah cermin buram wajah tata kelola pemerintahan, penegakan aturan, dan etika pelayanan publik di daerah. Video yang viral menampilkan dentuman electone, lampu sorot berlebihan, aksi sawer, pesta kembang api, serta dugaan miras menjadi bukti visual betapa mudahnya fungsi negara dilucuti oleh kelalaian dan pembiaran.
Redaksi menilai, kemarahan publik sepenuhnya sah. Puskesmas adalah simbol kehadiran negara dalam pelayanan dasar: kesehatan. Ketika simbol itu berubah menjadi arena hiburan malam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, melainkan martabat negara.
Pernyataan keras datang dari anggota DPRD Kolaka Utara, Buhari. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai sesuatu yang “memalukan” dan “menyedihkan”. Redaksi melihat sikap Buhari bukan sekadar reaksi emosional, melainkan suara politik yang mencerminkan kegelisahan masyarakat.
Buhari menegaskan bahwa daerah sudah memiliki perda dan surat edaran bupati yang melarang perayaan hura-hura, terlebih di fasilitas publik. Lebih dari itu, ia mengingatkan adanya imbauan nasional dari Presiden Prabowo Subianto agar perayaan tahun baru tidak dilakukan secara berlebihan karena bangsa ini masih berduka akibat bencana di Aceh dan Sumatra. Ketika semua itu diabaikan, maka jelas ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan pembangkangan terhadap otoritas negara.
Redaksi menilai, tuntutan Buhari agar bupati bertindak tegas dan Kapolres mengusut tuntas dugaan miras adalah langkah minimum yang harus diambil. Negara tidak boleh kalah oleh pesta.
Dari perspektif hukum dan tata kelola, pernyataan Dr. Kardiansyah Afkar, SH, MH, Tim Advokasi Hukum Pemerintah Daerah Kolaka Utara, memberikan bobot serius pada kasus ini. Ia menyebut kejadian tersebut mencederai nilai “Kota Madani” dan wibawa pemerintah daerah. Yang paling penting, Kardiansyah menegaskan adanya dugaan kuat kelalaian atau pembiaran.
Redaksi sependapat: pesta berskala besar, dengan suara keras, kerumunan massa, dan berlangsung hingga larut malam, mustahil terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas. Jika tidak ada izin, itu pelanggaran. Jika ada izin, itu lebih fatal lagi karena berarti penyalahgunaan kewenangan.
Dorongan Kardiansyah agar Inspektorat Daerah dan Dinas Kesehatan segera melakukan pemeriksaan, mengamankan CCTV, daftar piket, hingga identitas pihak yang terlibat, adalah langkah yang seharusnya dilakukan tanpa menunggu tekanan publik. Transparansi adalah satu-satunya jalan memulihkan kepercayaan.
Redaksi menilai kasus ini berdiri di atas tiga pelanggaran sekaligus.
Pertama, pelanggaran moral dan etika, karena fasilitas kesehatan dijadikan tempat hiburan malam yang tidak pantas. Kedua, pelanggaran administratif, karena aset daerah digunakan di luar fungsi tanpa kejelasan izin. Ketiga, potensi pelanggaran pidana, jika benar terjadi konsumsi dan peredaran miras di lingkungan fasilitas publik.
Menganggap peristiwa ini sebagai “euforia tahun baru” adalah bentuk normalisasi penyimpangan. Hari ini puskesmas, besok bisa kantor camat, lusa mungkin sekolah. Di titik itulah negara benar-benar kehilangan wibawanya.
Bupati Kolaka Utara tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan. Publik menunggu tindakan nyata: pemeriksaan, sanksi, dan penyampaian hasil secara terbuka. Kapolres Kolaka Utara pun dituntut profesional dan independen. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Redaksi TrenNews.id menegaskan, pesta miras di Puskesmas Latowu adalah alarm keras. Jika alarm ini dimatikan tanpa respons serius, maka yang terjadi adalah pembusukan perlahan dalam pelayanan publik. Seperti dikatakan Kardiansyah, pilihannya hanya dua: bertindak tegas atau kehilangan kepercayaan publik.
Negara tidak boleh dipermalukan di halamannya sendiri. Jika fasilitas kesehatan saja tidak mampu dijaga martabatnya, maka wajar bila publik bertanya: siapa sebenarnya yang sedang berkuasa aturan atau kelalaian?
Redaksi


Tinggalkan Balasan