Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Amankan PNS dengan Barang Bukti Sabu 90,33 Gram
Lasusua, TrenNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial FR alias D (42) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 90,33 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.14 WITA, bertempat di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Badmar Ricky P. dalam keterangan pers menyampaikan bahwa terduga pelaku diketahui bernama Firdaus Rusdi alias Daus bin almarhum Rusdi. Yang bersangkutan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan dua sachet plastik bening ukuran besar dan delapan sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di bagian plafon rumah, di dalam sebuah dus handphone berwarna putih.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu set alat hisap sabu (bong), pipet plastik, korek api, sumbu, tisu, lakban, tempat kacamata, tempat handphone, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru.
“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 90,33 gram,” jelas Iptu Badmar Ricky.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menduga pelaku telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan lanjutan, meliputi pemeriksaan urine tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Kolaka Utara menyatakan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pewarta: Asse


Tinggalkan Balasan