HAMI Sultra Laporkan Dugaan Penambangan Ilegal PD Aneka Usaha Kolaka ke Kejagung, KPK, dan Bareskrim
Jakarta, TrenNews.id – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (HAMI Sultra) Jakarta menyatakan akan melaporkan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) bersama sejumlah perusahaan swasta ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan tersebut terkait dugaan aktivitas penambangan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan/atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, serta dugaan pelanggaran kewajiban pembayaran PNBP dan PPKH.
Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan bahwa aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka diduga melanggar hukum karena tetap beroperasi meski telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, KLHK menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 tentang pengenaan sanksi administratif kepada PD Aneka Usaha Kolaka dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp19.665.529.538.
Namun, PD Aneka Usaha Kolaka tercatat mengajukan surat keberatan atas sanksi tersebut sebanyak dua kali, masing-masing pada 13 Juli 2023 dan 12 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah.
Menurut Irsan, berdasarkan SK 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan SK 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari puluhan miliar rupiah hingga mencapai sekitar Rp1,19 triliun.
HAMI Sultra menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta penelusuran dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan, serta memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka. Selain itu, laporan juga akan disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
HAMI Sultra juga menyoroti persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PD Aneka Usaha Kolaka berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-182/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 29 Januari 2024. Dalam keputusan tersebut, PD AUK memperoleh kuota produksi hingga 1.040.000 metrik ton pada 2024 dan 1.180.000 metrik ton pada 2026.
Berdasarkan data MODI ESDM, seluruh saham PD Aneka Usaha Kolaka dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kolaka, dengan jajaran direksi Armansyah sebagai Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur.
Selain itu, HAMI Sultra mengungkap adanya tiga perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP PD Aneka Usaha Kolaka, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG). Dari ketiga perusahaan tersebut, satu perusahaan, yakni PT SLG, disebut tidak memiliki RKAB.
HAMI Sultra juga menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga telah membuka lahan seluas sekitar 340 hektare, dengan sekitar 122,64 hektare berada di dalam kawasan HPK dan HPT sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Atas dasar itu, HAMI Sultra meminta Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Bareskrim Polri untuk segera mengusut dugaan penambangan ilegal dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Pewarta: IAR


Tinggalkan Balasan