Minggu, 11 Januari 2026

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, TrenNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2025).

“Benar,” kata Fitroh. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkara tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini juga mendapat perhatian DPR RI melalui Pansus Angket Haji yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini