Selasa, 17 Februari 2026

Pengamat Hukum Binus Nilai Pasal Perzinaan KUHP Berpotensi Picu

Ilustrasi penegakan hukum

Jakarta, TrenNews.id – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai masih terdapat sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku, khususnya terkait pasal perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo.

Menurut Sofian, keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum dan membuka ruang terjadinya pemerasan maupun kriminalisasi terhadap warga.

“Dalam KUHP masih dijumpai beberapa pasal yang kontroversial, misalnya pasal perzinaan dan pasal kumpul kebo (kohabitasi). Dikhawatirkan kedua pasal itu berpotensi disalahgunakan dan akan banyak terjadi kasus pemerasan atau kriminalisasi,” ujar Sofian, dikutip dari Inilah.com, Jumat (9/1/2026).

Selain itu, Sofian juga menyoroti pemberian kewenangan yang dinilainya terlalu besar kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menilai kewenangan tersebut berisiko disalahgunakan dan dapat mengancam kebebasan sipil masyarakat.

“Mereka (polisi) kelak akan memiliki kekuasaan yang berlebihan dan dapat menggunakan kewenangan tersebut untuk merampas kebebasan warga sipil,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sofian menekankan bahwa banyak ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hukum di lapangan.

“KUHAP dan KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Banyak hal baru yang belum dipahami dengan baik oleh penegak hukum, terutama polisi. Karena itu, akan terjadi badai penegakan hukum,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya sosialisasi dan pelatihan menyeluruh bagi aparat penegak hukum agar implementasi aturan baru tersebut tidak menimbulkan kegaduhan hukum di tengah masyarakat.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini