CSR Bukan Amal, Melainkan Kewajiban Korporasi
Corporate Social Responsibility (CSR) kerap dipersempit maknanya menjadi sekadar kegiatan amal tahunan. Pembagian sembako, bantuan dana insidental, atau kegiatan seremonial sering dijadikan tolok ukur kepedulian perusahaan. Cara pandang inilah yang perlu diluruskan. CSR bukanlah kemurahan hati korporasi, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral yang melekat pada setiap aktivitas usaha.
Di Indonesia, CSR memiliki dasar regulasi yang tegas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, secara jelas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kewajiban ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menempatkan CSR sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, bukan pilihan sukarela.
Kewajiban CSR juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan membuka ruang sanksi administratif bagi pelanggar. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak lingkungan, yang secara substansi tidak dapat dipisahkan dari praktik CSR.
Bagi sektor tertentu, seperti pertambangan, kewajiban tersebut bahkan lebih spesifik. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), reklamasi, serta pascatambang. Semua ini pada hakikatnya adalah bentuk CSR yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat.
Ironisnya, meski payung hukum telah lengkap, implementasi CSR masih jauh dari ideal. Tidak sedikit perusahaan yang menjadikan CSR sebagai alat pencitraan, pemadam kritik, atau formalitas laporan. Program disusun sepihak, minim partisipasi masyarakat, dan tidak berorientasi pada keberlanjutan. Akibatnya, kehadiran korporasi justru menyisakan persoalan sosial dan ekologis yang berkepanjangan.
Padahal, esensi CSR adalah investasi sosial jangka panjang. Perusahaan yang membangun hubungan sehat dengan masyarakat sekitar akan memperoleh legitimasi sosial, stabilitas operasional, dan kepercayaan publik. Sebaliknya, mengabaikan CSR sama artinya dengan menanam konflik di masa depan.
Editorial ini menegaskan: CSR bukan hadiah, bukan belas kasihan, dan bukan pengganti kewajiban hukum lainnya. CSR adalah cermin etika bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi negara. Keberhasilannya tidak diukur dari banyaknya baliho kegiatan, tetapi dari sejauh mana masyarakat menjadi lebih berdaya dan lingkungan tetap lestari.
Di titik inilah korporasi diuji. Apakah hadir sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab, atau sekadar entitas ekonomi yang mengeruk keuntungan tanpa memikirkan jejak sosial dan ekologis yang ditinggalkan. TrenNews berpandangan tegas, CSR harus dikembalikan pada makna sejatinya kewajiban yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.
BERSAMBUNG
Redaksi


Tinggalkan Balasan